ehm.. kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa "ini masalah kepercayaan.."
tapi pertanyaannya "memang kepercayaan itu datang tiba tiba, tanpa ada kebenaran yang mendasari"
ini jelas tidak mungkin, sangat tidak mungkin..
kepercayaan kita pada sesuatu, sahabat misalkan.. itu pasti berasal dari pemahaman kita mengenai sahabat itu.. termasuk dalam kita memandang agama, kepercayaan itu pasti ada dalihnya..
keanehan yang saya maksud disini mengkrucut pada pengakuan agama islam mengenai mahzab.. seperti yang kita ketahui bahwa islam mengakui 4 mazhab yakni
- imam hanafi
- imam maliki
- imam syafi'i
- imam hambali
pertanyaan saya sederhana,
"jika memang mereka semua islam mengapa ada pembedaan hingga menjadi 4 mazhab???"apakah sama saja, baik kita akan bahas mengenai perbedaan mereka. apakah perbedaan mereka signifikan hingga membedakan secara subtansi atau hanya pinggiran saja, misalkan mengenai nama dan wilayah saja namun ajarannya sama, namun jika ajaran secara subtansinya berbeda hanya ada 2 peluang.
- pasti ada yang benar dan yang salah dari mereka
- keseluruhan dari mereka salah
DEFINISI MAZHAB
Menurut Wikipedia
Mazhab (bahasa Arab: مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Mazhab menurut ulama fiqih,
adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.
secara sederhana kita dapat mengartikan bahwa pengertian mahzab adalah jalan, cara, metodelogi dalam menjalani priinsip prinsip kaidah hukum.
jika kita compare kan dengan adanya perbedaan mazhab dalam memandang islam, maka ada perbedaan jalan, cara, dan metodelogi dalam memandang islam.
sebagaimana kita ketahui bahwa cara, jalan, dan metodelogi merupakan alat kita dalam membuat hukum islam. bisa di bayangkan jika alatnya sudah berbeda, cara bekerjanya berbeda.. akankah hukum yang di keluarkan sama, jika asumsinya secara bahan atau inputnya sama.
inilah yang tidak mungkin untuk kita mengatakan bahwa semua perbedaan itu adalah islam, karena jika memang islam itu adalah satu ajaran maka hukumnya pastilah satu, yakni islam itu sendiri.
secara isi metodelogi
Imam Hanafi
- Al - Qur'an
- As Sunnah
- Ijma'
- Istihsan
- Al Qur'an
- As Sunnah
- Ijma'
- Qiyas
- Urf (amal madinah)
- Al Qur'an
- As Sunnah
- Ijma'
- Qiyas
- Al Qur'an
- As Sunnah
- Ijma'
- jika tidak ada lebih baik diam
secara fakta maka kita bisa melihat produk hukum yang berbeda dari berbagai mazhab.
- masalah pemimpin perempuan dari mazhab hanafi memperbolehkan
- pada mazhab imam hambali melarang pemimpin perempuan.
mugkinkah ada 2 hukum yang berbeda dengan konteks yang sama??
yang manakah yang islam??
lebih mencengangkan lagi bahwa kesepakatan ini di setujui oleh khalifah saat itu, artinya pemimpin saat itu menyetujui dengan kesengajaan perbedaan pada islam.
dan anehnya perbedaan ini tetap ada hingga saat ini. umat islam masih mengakui perbedaan dalam islam yang secara tidak langsung mengizinkan adanya kesalahan umat dalam memandang islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar